Jakarta (ANTARA) - Bayi yang dibuang oleh sepasang kekasih di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7) malam masih dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
"Kondisi bayi saat ini sehat walafiat dan bayi kami titipkan di Rumah Sakit Duren Sawit. Sampai saat ini bayi masih berada di rumah sakit tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu.
Penemuan bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung, tersebut terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial HAA (perempuan/29) dan MR (laki-laki/20).
Nicolas menyebutkan, orang tua kedua pasangan ini ingin mengambil anaknya, maka harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang dijalani.
Baca juga: Sepasang kekasih buang bayi di Cakung karena takut soal hubungan gelap
Menurut Nicolas, perlu adanya koordinasi dengan lembaga yang menangani anak tersebut untuk memastikan keamanan anak.
"Kami akan melakukan penilaian, pengecekan, dan evaluasi (assessment) terlebih dahulu kepada kelembagaan atau kementerian terkait," kata Nicolas.
Jika hasil penelitian bayi tersebut dirasa aman berada di keluarga pelaku, maka akan diserahkan agar dirawat secara baik.
"Untuk terkait dengan hal itu maka kita memang harus melalui SOP. Apabila memang benar mereka sudah yakin bahwa hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dipercaya, maka akan dilakukan tindakan-tindakan lanjutan sesuai dengan SOP yang berlaku," katanya.
Polisi sudah menangkap sepasang kekasih yang membuang bayinya dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7) malam.
Baca juga: Polisi tangkap sepasang kekasih yang buang bayinya di Cakung
Sepasang kekasih tersebut melakukan tindakan tersebut karena takut keluarganya mengetahui soal hubungan gelapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
"Keduanya pun diancam kurungan penjara selama lima tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak," kata Nicolas.
Viral di sosial media penemuan bayi laki-laki dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Pulogebang, Cakung, pada Senin (14/7) malam yang juga terdapat surat titipan yang menyebutkan nama pemilik rumah.
"Suratnya menyebut nama saya, intinya bilang titip sementara Pak H Tohir, minta agar bayi ini jangan dibawa ke panti asuhan. Katanya nanti akan diambil kembali," kata Pemilik Rumah di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05 bernama Tohir di Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Penemuan bayi di Cakung, ada surat titipan sebut nama pemilik rumah
Tohir menceritakan, saat itu dirinya hendak mengaji bersama sang istri. Lalu, mereka mendengar suara seperti anak kucing.
Setelah didengar lebih teliti, istrinya menyebut suara kucing tersebut mirip dengan tangisan bayi.
Tohir mengaku sempat menengok ke kanan dan kiri halaman rumahnya. Namun, tak ada orang yang mencurigakan atau tanda-tanda orang yang menyerahkan bayi tersebut.
Akhirnya Tohir bersama sang istri membawa bayi itu ke rumah ketua RT untuk melaporkan penemuan bayi laki-laki tersebut.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.