Mataram (pilar.id) – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik peredaran beras oplosan bermerek palsu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai turunnya mutu beras bermerek SPHP dan BERASKITA di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa beras-beras tersebut telah dicampur dengan menir (beras pecah) lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek resmi seolah-olah merupakan produk Bulog.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan pada Rabu (30/7/2025) bahwa modus operandi yang dilakukan cukup sederhana, namun sangat merugikan konsumen.
“NA membeli beras dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, lalu mencampurnya dengan menir dalam rasio 3:1. Setelah itu, beras oplosan tersebut dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, BERASKITA, dan Beras Medium,” ujar Kholid.
Pengungkapan kasus ini diawali dari pengecekan distribusi di beberapa titik. Di salah satu toko wilayah Kota Mataram, petugas menemukan sembilan karung beras bermerek “Beras Medium” yang tidak sesuai standar mutu. Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapat pasokan dari sales berinisial RYR, yang ternyata merupakan karyawan NA.
Polisi kemudian menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan mini gudang berisi mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung bermerek palsu, serta 3.525 kilogram beras oplosan yang telah dicampur dengan menir.
Distribusi Capai 15 Ton dalam Dua Bulan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini telah berlangsung selama dua bulan. Selama periode itu, NA diduga telah mendistribusikan sekitar 15 ton beras oplosan ke sejumlah kios di wilayah Kota Mataram.
“Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan sebanyak 3.525 kg beras oplosan, 4.277 lembar karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai, mesin produksi, timbangan, sekop, dan peralatan pengemasan lainnya,” tambah Kombes Kholid.
- Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga regulasi sekaligus, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya beras, dan tidak ragu untuk melaporkan kecurangan atau penyimpangan dalam perdagangan sembako.
“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Mari kita jaga ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” tegas Kombes Pol Mohammad Kholid. (ted)