Guru ngaji cabul di Tebet terancam hukuman 15 tahun penjara

2 months ago 57

Jakarta (ANTARA) - Terduga guru ngaji pelaku pencabulan berinisial AF terhadap sekitar 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, kedua pasal tersebut menyebutkan, pelaku kejahatan yang melakukan dugaan kasus tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dijelaskan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2021.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengintimidasi korbannya dan mengancam dengan menampar agar tak mengadu ke orang tuanya. Pelaku juga memberikan korban uang senilai Rp10 hingga 25 ribu.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu yang selama ini sebagai tempat mengaji. Jadi, murid laki-laki mengaji di luar, lalu disuruh pulang mendahului, murid perempuan mengaji belakangan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santri di bawah umur, di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban.

Sebelumnya, viral di media sosial @infojaksel.id saat rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang didapatkan, kasus dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santri ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |