Jakarta (ANTARA) -
Polsek Metro Penjaringan menyatakan hasil penjualan obat terlarang dan berbahaya yang dilakukan pelaku MK dan FA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Para pelaku menjual obat tersebut untuk memperoleh keuntungan dan menjual obat berbahaya ini sebagai pekerjaan sehari-hari,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan para pelaku menjual obat berbahaya kepada konsumen dengan harga yang bervariasi. Pelaku MK menjual satu bungkus klip plastik berisi enam butir dijual dengan harga Rp5 ribu.
Selanjutnya, satu strip obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp40 ribu dan per tablet dijual Rp4 ribu. Kemudian, satu strip obat jenis Trihexypenidyl dijual dengan harga Rp40 ribu dan per tablet dijual Rp4 ribu.
Sedangkan FA menjual 1 satu butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp3.000 dan satu butir obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp2.000.
Baca juga: Obat terlarang di Penjaringan, Polisi masih buru dua pelaku lain
Polisi menyita barang bukti obat berbahaya di dalam puluhan plastik berisi enam butir obat Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 126 butir, satu bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat jenis Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 610 butir.
Kemudian delapan strip obat jenis Tramadol golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 77 butir, lima Strip obat jenisTrihexypenidyl golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 48 butir, tiga pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp400.000 yang semuanya di simpan di laci meja yang berada di dalam kios.
Sementara itu, dari pelaku FA saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisikan lima butir obat Hexymer golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 135 butir, 11 strip obat jenis Tramadol golongan daftar G dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir.
Kemudian satu unit telepon seluler dengan uang tunai Rp330.000 yang semuanya ditemukan di etalase toko.
Para pelaku dijerat pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Polisi tangkap dua penjual ribuan obat terlarang di Penjaringan
Subsider pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp500 juta.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































