Komnas PA DKI kawal kasus pemerkosaan anak di Jaksel

9 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial NPA (15) yang terjadi di kawasan Gandaria Utara, Petogogan, Jakarta Selatan pada 2022.

"Kejadiannya itu yang kami tahu dari orang tua korban awalnya dari tahun 2022, tetapi baru diketahui sama orang tuanya di 2024 dan melapor juga di 2024," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Cornelia mengatakan hingga kini korban mengalami trauma dan depresi berat. Terlebih, korban memiliki riwayat kejang, sehingga sampai putus sekolah.

Pelaku yang diketahui berinisial MH (43) merupakan adik ipar dari keluarga ibu.

Maka itu, pihaknya ingin membantu dengan penegakan hukum dan pemulihan agar korban bisa bersekolah kembali.

"Karena kekerasan seksual itu adalah kejahatan yang luar biasa dan memang paling tinggi sih dari semua kasus yang kami terima. Laporan itu paling banyak kekerasan seksual pada anak," ucapnya.

Baca juga: Kementerian PPPA desak polisi tangkap kakek pemerkosa anak di Jaktim

Oleh karena itu, kedatangannya kepada kepolisian untuk meminta kooperatif dan memiliki perspektif terhadap hak anak. Diharapkan, keluarga bisa segera mendapatkan keadilan agar masalah cepat terselesaikan sebagaimana mestinya.

"Kalau tidak mendapatkan pemulihan yang dengan tepat dengan baik, tidak mendapat dukungan anak tersebut bisa hancur lah masa depannya," ucapnya.

Sementara, kuasa hukum bernama Kristian Thomas berharap agar kasus ini P21 dan segera disidangkan sebagai tindak lanjut.

"Ditangguhkan sejak Oktober 2023. Cuma dua bulan, dari bulan Juli ke Oktober sudah lepas. Dan kami ini sedang menelusuri kenapa bisa lepas, sedangkan untuk kasus ini enggak masuk akal itu sebenarnya," ucap Thomas.

Dia menduga ada korban lain karena adanya indikasi penyimpangan perilaku pelaku.

Viral di media sosial threads, seorang ibu menceritakan anaknya mengalami pemerkosaan yang dilakukan adik ipar sang ibu di rumah mertua.

Baca juga: Pemerintah pastikan korban pemerkosaan di Jakbar dapat pendampingan

Baca juga: Polisi amankan pria yang lecehkan anak di bawah umur di Jaksel

Dikatakan, pelajar membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2024, pelaku ditahan pada Juni 2025, dan ditangguhkan pada Oktober 2025.

Pihaknya mengaku mendapatkan banyak intimidasi dan menyayangkan pengobatan anaknya tak tercover di BPJS serta tak ada kompensasi pelaku.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |