Jakarta (ANTARA) - Motif sementara pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, adalah ingin menguasai harta korban.
"Hasil penyidikan awal saat ini, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menyebutkan motif sementara karena masih berkonsentrasi pada konstruksi pasal pidana yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi tersebut.
"Sementara itu, ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," katanya.
Baca juga: Polisi dalami motif pembunuhan seorang pegawai PPPK RSPAU Halim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, motif pelaku masih dapat berubah karena belum akhir penyidikan.
"Makanya kita belum bisa memutuskan secara sahih motif dari suatu perbuatan. Itu biasanya akan muncul di awal ataupun di akhir dari proses penyidikan," katanya.
Polda Metro Jaya masih mendalami motif terkait kasus pembunuhan seorang pegawai RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31) di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait tentang hubungan ataupun motif, ini dalam proses pendalaman dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2).
Baca juga: Polisi sebut kasus keracunan di Warakas murni pembunuhan berencana
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2026 pukul 23.45 WIB, namun baru diketahui pada 4 Februari pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah dua tersangka juga sudah diamankan pada Jumat (6/2). Tersangka A ditangkap di Sukabumi dan tersangka AA ditangkap di wilayah Cianjur," katanya.
Kedua orang tersangka itu sudah dalam proses penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































