Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti tiga unit sepeda motor, tiga unit sepeda listrik dan 162,89 gram sabu serta 34 butir ekstasi.
”Kami menangkap dua pelaku curanmor pria berinisial RM dan AS," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Kamis.
Untuk kasus narkoba ada dua pelaku yang ditahan berinisial I dan S serta dua pelaku dilakukan rehabilitasi, yakni pelaku A dan pelaku M.
Pihaknya menyita barang bukti dari lokasi penadah berinisial CK yang berlokasi di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, dan sejumlah lokasi lainnya. "Sementara pelaku CK ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial DR yang kehilangan sepeda motor saat memarkir kendaraan di Jalan Bugis Nomor 9 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Rabu (4/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian di hotel bintang lima di Jakarta
Korban DR ini menyewa motor kepada korban FF untuk keperluan bekerja. Lalu korban memarkir kendaraan di lokasi kejadian dalam keadaan terkunci pukul 16.100 WIB.
Kemudian korban DR ini menginstalasi internet di sebelah lokasi kejadian. Namun saat korban kembalí, sepeda motor korban sudah tidak ada.
Sejumlah saksi sempat melihat bahwa para pelaku membawa motor korban dari lokasi kejadian. Mereka mengira bahwa motor korban adalah milik teman terlapor.
”Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas Kepolisian,” kata dia.
Tim Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) langsung menindaklanjuti laporan dan saat melaksanakan observasi di wilayah Tanjung Priok (Jakarta Utara) mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan pelat nomor depan dan belakang.
Baca juga: Pelaku pencurian mata kucing di Cawang diduga pemulung
Kemudian tim memberhentikan dan menggeledah kedua pelaku. Lalu didapatkan satu kunci Y, satu obeng yang dimodifikasi serta satu buah mata obeng.
Petugas melakukan interogasi didapatkan bahwa motor yang digunakan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan sore hari dan akan dijual kepada penadah berinisial CK.
”Untuk pelaku berinisial R sudah beberapa kali melakukan aksinya di Jakarta Utara,” kata dia.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan dibantu Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan Tim Opsnal Polsek Koja.
Tim melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor berinisial CK yang berada di Jalan Mandiri VI, Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi periksa tiga saksi kasus percobaan curanmor bersenpi di Jaktim
Namun pelaku CK tidak berada di tempat dan yang berhasil diamankan kaki tangan yang bersangkutan yang berada di lokasi penadahan tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, narkotika jenis sabu serta sejumlah senjata tajam mulai dari busur panah, parang, golok, STNK dan barang bukti lainnya," kata dia
Pelaku CK ini merupakan penadah barang hasil curian serta merupakan bandar narkoba. Para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta
Sementara dua pelaku tindak pidana narkoba dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat 2 huruf a jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































