Ini modus operandi para pelaku untuk akses data perusahaan ekspedisi

2 months ago 55

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus akses ilegal data perusahaan ekspedisi, yaitu menawarkan sejumlah uang setiap data pesanan.

"Tersangka G (DPO) menawarkan kepada Tersangka MFB Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di sistem Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kemudian, tersangka MFB meminta tersangka T untuk memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp1.500 untuk setiap data pesanan paket COD.

"Adapun tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman yang tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress," kata Fian.

Baca juga: Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

Namun T menggunakan akun (user) milik karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional.

"Sehingga T bisa mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan atau 'unmasking' pada data 'customer' tersebut berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan," katanya.

Kemudian T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk atau format excel yang sebelumnya diberikan oleh tersangka MFB.

"Tersangka MFB selanjutnya melakukan kegiatan tersebut atas adanya permintaan/perintah dari tersangka G yang memberikan bayaran sebesar Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD," kata Fian.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian dengan modus ilegal akses

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, T dan MFB hanya menjual data paket pesanan kepada tersangka G (DPO).

"Diduga kuat yang membuat dan mengirimkan paket palsu kepada pelanggan adalah Tersangka G (DPO)," katanya.

Rafles menambahkan, paket palsu tersebut biasanya diisi dengan barang-barang seperti kain perca, koran ataupun barang lainnya yang bukan barang pesanan konsumen.

Ia juga menyebutkan, dari kasus ini ada sekitar 10 ribu data yang berhasil diambil oleh para pelaku. "Jadi MFB totalnya mendapat bayaran Rp10 juta sedangkan T dapat Rp15 juta dari tersangka G," kata Rafles.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |