JPU minta hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan

2 months ago 33
JPU menilai eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak," kata salah satu JPU Refina Donna dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Refina meminta majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan permohonan JPU untuk melanjutkan perkara.

"Menyatakan pemeriksaan perkara No. Registrasi Perkara: PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa Nikita Mirzani tetap dilanjutkan," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani tegaskan edukasi "skincare" berbahaya di akun Tiktok

Menurut JPU, dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat dan lengkap setelah memenuhi syarat-syarat formil ataupun materil sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, JPU menilai eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia "skincare"

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |