Kasus asusila Vadel, PN Jaksel periksa saksi

2 months ago 53

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan oleh terdakwa Vadel Badjideh (19) terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Rencana sidang digelar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ada lima saksi yang hadir. Salah satunya saksi kunci.

"InsyaAllah saksi yang akan sidang adalah saksi kunci dari persoalan, orangnya tahu gimana ada perbuatan seseorang terhadap anak di bawah umur untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum," ujar Fahmi.

Fahmi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kesaksian tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang kasus dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh ini secara tertutup.

Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

Baca juga: Vadel Badjideh minta maaf atas kasusnya yang buat gaduh publik

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus asusila

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |