Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akhirnya menangani penyelidikan kasus kematian seorang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
"Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di indekos Gondangdia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezha Rahandi saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Cholis Aryana membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
"Betul, masih dalam penyelidikan," katanya.
Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peristiwa tersebut dia hanya menjelaskan kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa jenazah ADP (39) yang merupakan seorang diplomat telah diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya di tempat indekos kawasan Menteng.
"Sudah diautopsi, masih menunggu hasilnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut dia, pada saat kejadian petugas langsung membawa jenazah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan autopsi.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus kematian diplomat itu dan telah memeriksa empat orang saksi dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV).
Tidak hanya itu, penyidik juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami masih dalam proses penyelidikan dan mencari saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR minta Polri usut tuntas kasus kematian diplomat Kemlu
Baca juga: UGM minta kematian diplomat muda Kemlu RI diusut tuntas
Baca juga: Misteri kematian diplomat Kemlu, polisi telah periksa empat saksi dan CCTV
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.