Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyerahkan termohon ekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (33) ke Pemerintah Federasi Rusia.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024 telah mengabulkan permohonan jaksa eksekusi ekstradisi. Dan pada tanggal 2 Juni 2025, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi pemerintah Rusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis.
Ekstradisi adalah proses hukum suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu.
Harli mengatakan permohonan ekstradisi ini diajukan oleh otoritas hukum Rusia atas dugaan keterlibatan Zverev dalam sejumlah tindak pidana di negaranya.
"Ekstradisi ini didasarkan pada prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana yang dituduhkan kepada Zverev di Rusia juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril sebut proses ekstradisi Paulus Tannos belum final
Dalam permohonan yang diajukan, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait dengan adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Konferensi pers dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena lembaga tersebut berperan sebagai executing agency atau pelaksana eksekusi ekstradisi.
Baca juga: DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia
Baca juga: Kemenkum perkuat peran dalam mekanisme ekstradisi dan MLA
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak sebagai pelaksana karena perkara ini ditangani di wilayah hukum mereka. Jaksa Muda Pembinaan turut hadir mewakili Kejaksaan Agung sebagai pejabat yang berwenang (competent authority)," ucapnya.
Majelis Tinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan penetapan Nomor 1 Tahun 2024 pada tanggal 1 November tahun 2024 terkait ekstradisi tersebut.
Surat Keputusan (SK) Presiden baru diterbitkan 2025 sehingga proses ekstradisi WNA Rusia itu dilaksanakan mulai Juli 2025.
Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (33) sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Zverev ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 lalu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.