Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SDPS yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) cabang Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan pelaku ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (13/7).
"Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, Tim Gabungan Kejati DK Jakarta berhasil mendeteksi keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Baca juga: Kejati DKI periksa tiga saksi kasus penerbitan garansi Bank Jatim
Syahron menjelaskan tersangka SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh Jaksa Penyidik Kejati DK Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah.
"Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Kemudian, tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target, antara lain di rumah orang tua dan rumah ipar SDPS.
"Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari rumah ipar SDPS yaitu berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp1,07 miliar, serta perhiasan emas dan logam mulia," ucap Syahron.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tiga tersangka penerbitan garansi di Bank Jatim
Ia juga menjelaskan SDPS bersama suaminya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim gabungan juga turut menyita uang tunai sebesar Rp42 juta yang dibawa oleh SDPS saat penangkapan berlangsung," kata Syahron.
Selanjutnya, tersangka dibawa oleh Tim Gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/7) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025.
Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah mengelola aliran dana hasil pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta, mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan dokumen fiktif seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Baca juga: Kejati DKI bakal tetapkan tersangka korupsi Bank Jatim
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif
Tersangka juga merupakan bagian dari manajemen Indi Daya Grup, khususnya di bidang keuangan. Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.