KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

4 weeks ago 46

Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Nilainya disebut sudah mencapai puluhan miliar rupiah dan mendekati Rp100 miliar.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di depan awak media, Senin (6/10).

Menurut Setyo, pihaknya belum mendapatkan rincian lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri seluruh aset terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.

Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan tak lama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses awal, KPK mengonfirmasi sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, guna memperlancar proses penyidikan.

Ratusan Biro dan Asosiasi Diduga Terlibat

KPK mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tidak hanya melibatkan pejabat internal Kemenag, tetapi juga jaringan eksternal dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan penentuan dan distribusi kuota haji.

Modus yang digunakan diduga terkait pengaturan alokasi kuota tambahan dan praktik jual beli kuota haji, baik untuk haji reguler maupun haji khusus.

Meski sejumlah pihak telah mengembalikan dana ke KPK, lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana yang terjadi.

Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan, serta mengamankan aset-aset hasil dugaan korupsi. “Kami kejar semaksimal mungkin selama masih terinformasi adanya aset yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya menegaskan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menambah daftar panjang skandal di sektor penyelenggaraan ibadah yang menyentuh sensitivitas publik. Publik berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan tegas, mengingat korupsi di sektor keagamaan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.

Dengan pengembalian uang yang disebut sudah mendekati Rp100 miliar, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang mencederai integritas penyelenggaraan haji di Indonesia. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |