Kuasa hukum korban kecewa terhadap tuntutan JPU pada Youtuber Ranggo

2 months ago 55

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, David Sitorus, kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo berupa hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan.

"Yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya, kita merasa bahwa tuntutan dua tahun enam bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, maka tak maksimal," ujar David saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

David menyebut, dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban, maka terdakwa Ringgo seharusnya bisa dituntut maksimal, yakni empat tahun.

"Kalau menurut kita, kita berharap maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.

Pihaknya pun meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan atensi atas putusan tuntutan Ranggo tersebut.

Baca juga: Kasus penggelapan uang Rp3 miliar disidangkan di Jakarta Barat

"Supaya Komjak ada perhatian atas tuntutan ringan ini, karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong, yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7).

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7), terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.

Kemudian, sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama dua tahun enam bulan dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan depan

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai Bank BCA Frans Napitupulu, saksi dari JPU.

Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.

"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin (23/6).

Dalam kesaksiannya, Frans menyampaikan soal proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan oleh pihak korban.

Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

Baca juga: Kejari Jakbar eksekusi terpidana Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong

"Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024," ucap Frans.

Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa)," jawab Frans.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |