Jakarta (ANTARA) - Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta agar akses kunjungan terhadap aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dibuka seluas-luasnya.
“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya tidak hanya membatasi kunjungan untuk keluarga. Publik dan rekan-rekan Delpedro seharusnya juga bisa dengan mudah menjenguk di rutan Polda Metro,” kata Alif saat mendampingi keluarga membesuk Delpedro di Polda Metro Jaya, Rabu.
Menurutnya, status tahanan Delpedro dan kawan-kawan bukan berarti menghilangkan hak mereka untuk mendapat dukungan.
Baca juga: Kasus Delpedro, Polda: Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti
Dia menilai kesempatan membesuk sebaiknya tidak hanya diberikan kepada keluarga inti, melainkan juga kepada publik dan rekan-rekan sesama aktivis yang ingin memberikan dukungan.
"Tidak hanya Delpedro, tapi juga ada Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan juga Muzaffar Salim yang sama-sama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia.
Terkait kunjungan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Alif menilai kunjungan itu memberi sinyal positif.
Menurutnya, Yusril telah menegaskan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia, termasuk bagi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang kini berstatus sebagai tahanan.
Baca juga: Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen di Rutan Polda Metro
"Kami menangkap sinyal baiknya Menko Yusril kemarin menjamin bahwa ada hak asasi manusia yang harus dijamin karena Delpedro dan kawan-kawan sekarang statusnya sebagai tahanan Polda Metro Jaya," kata Alif.
Mengenai tuduhan penghasutan terhadap Delpedro dan kawan-kawan, Alif menyebut tidak korelatif dengan gelombang protes masyarakat.
"Tadi mungkin sudah disampaikan oleh beberapa rekan sebelumnya bahwa pasalnya memang ini sifatnya bentuknya adalah penghasutan. Tapi kita lihat ini tidak ada korelasi tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," kata Alif.
Aksi unjuk rasa masyarakat itu, kata dia, reaksi subjektif terhadap produk kebijakan.
"Kami menyadari ini merupakan realitas subjektif yang dirasakan oleh masyarakat terhadap beberapa kebijakan yang mungkin tadi tidak pro terhadap rakyat dan juga pemajuan kesejahteraan bagi rakyat," ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril: Opsi keadilan restoratif Delpedro tunggu penyidikan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.