Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Cerminkan Keadilan Restoratif

2 weeks ago 22

Jakarta (pilar.id) – Langkah Kepolisian Republik Indonesia yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, mendapatkan apresiasi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penangguhan ini dinilai sebagai wujud pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap bijak dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

“Presiden bersikap bijak, dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda. Kami mengimbau kepada generasi muda bahwa kritik itu tidak dilarang, tetapi harus sesuai norma-norma dan etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Dorongan Restorative Justice

Lebih lanjut, Tandra menyarankan agar kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Menurutnya, pendekatan ini lebih tepat, terutama melihat usia pelaku dan niat yang mungkin tidak sepenuhnya disadari akibat emosi sesaat.

“Kami mengapresiasi sikap Presiden dan Kapolri. Kalau bisa, kasus ini cukup diselesaikan secara restorative justice saja,” tegasnya.

Tandra juga menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo memaafkan SSS, seraya mengingatkan bahwa masa depan anak muda harus tetap dijaga.

Rano Alfath: Sikap Bijak dan Penuh Empati

Apresiasi serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. Ia memuji Kapolri atas keputusan yang menurutnya penuh empati dan mencerminkan rasa keadilan.

“Keputusan ini bukan semata soal hukum, tapi soal keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan publik. Saya kenal karakter Kapolri, beliau sangat peka secara sosial,” ujar Rano.

Menurutnya, tindakan ini bukan berarti menutup mata terhadap proses hukum, namun menjadi contoh bahwa penegakan hukum juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan edukasi. Rano menambahkan, keputusan ini menjadi preseden penting untuk penegakan hukum ke depan.

“Anak-anak muda kadang belum menyadari bahwa aktivitas di ruang digital bisa berdampak hukum. Maka dari itu, pembinaan dan edukasi adalah langkah bijak, bukan hanya hukuman,” jelasnya.

Penangguhan untuk Kepentingan Pendidikan

Sebelumnya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diberikan agar SSS dapat melanjutkan pendidikan di ITB.

“Penangguhan ini diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan melanjutkan perkuliahan,” ujar Trunoyudo, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan orang tua SSS. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak kampus atas unggahan meme yang sempat viral di media sosial. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |