Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Duta Palma melaporkan wakil menteri ketenagakerjaan ke Kepolisian karena melindungi buruh terkait kasus penahanan ijazah.
"Kalau mau mereka tuntut buruhnya, ya mereka juga harus tuntut wamen-nya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Immanuel mengatakan itu terkait langkah PT Duta Palma yang melaporkan korban penahanan ijazah, Hebben Tarnando ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa video terkait pengakuan Duta Palma yang tidak menahan ijazah dan sudah dipulangkan.
Baca juga: Kemenaker segera panggil Duta Palma terkait penahanan ijazah
Kemudian, dia mengatakan semua itu berawal dari laporan penahanan ijazah Hebbi yang juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal aduan "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, dari pihak tim teknologi Informasi (IT) Kemenaker juga menyebarkan ke publik terkait konten tersebut.
Karena itu, kata dia, seharusnya PT Duta Palma melaporkan Kemenaker ke Kepolisian.
"Karena yang membuka aplikasi laporan 'Buruh Tanya Wamen', ya saya. Jadi Duta Palma harus melaporkan saya sebagai negara. Itu lebih adil dibanding laporkan orang susah," katanya.
Baca juga: Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro naikkan ke penyidikan
Dia juga menegaskan jangan menyusahkan rakyat kecil hanya karena memiliki relasi kekuasaan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mendampingi korban PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel).
Mereka tiba pukul 13.24 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.