Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu ini.
"Iya dilaksanakan hari ini, jamnya kurang lebih seperti biasa," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan dengan nomor perkara 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Sejumlah terdakwa yang dihadirkan, yakni Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi dan Fakhri Dzulfiqar.
Lalu, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V. Radyka Prima Wicaksana.
Baca juga: Saksi dapat bayaran Rp4 juta untuk kumpulkan link situs judol Komdigi
Baca juga: Terdakwa dipromosikan jadi pegawai Komdigi karena lindungi situs judol
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi Budi Arie yang sebelumnya Menkominfo muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman (website) judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.