Jakarta (ANTARA) - Kepolisian telah menangkap dua pelaku utama tawuran di Jalan Pisangan Baru Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/7) pukul 03.45 WIB yang menyebabkan satu orang tewas.
"Dua pelaku atas nama AMG dan PRH berhasil diringkus pada Rabu (23/7) di lokasi persembunyiannya di Parung, Bogor. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.
Satu orang laki-laki yang meninggal dunia tersebut atas nama Nur Hasan (24) dengan luka pada punggung, lengan atas kanan dan jari kaki kanan.
Tawuran tersebut berawal ketika dua kelompok remaja dari kawasan Pisangan Baru dan Pisangan Lama terlibat bentrok serta saling serang.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran uang palsu di Jakarta Selatan
Bentrokan bermula ketika kelompok Pisangan Baru muncul dan menyerang kelompok lawan dari Pisangan Lama. Tawuran yang melibatkan senjata tajam jenis celurit itu menyebabkan korban terkapar di lokasi.
"Pelaku utama yang membacok korban teridentifikasi sebanyak empat orang, yakni AMG, PRH, SB dan HN. Keempatnya merupakan bagian dari kelompok Pisangan Lama," ujar Abdul.
Kemudian, pelaku HN berlari dengan membawa celurit menyerang kelompok lawan dan disusul oleh pelaku SB, PRH dan AMG yang masing-masing membawa senjata tajam.
Pelaku HN berhasil membacok korban hingga korban terjatuh. Setelah korban jatuh, pelaku SB, PRH dan AMB ikut membacok korban.
"Setelah membacok korban, pelaku dan kelompoknya meninggalkan lokasi dan kembali ke daerah Pisangan Lama dan selanjutnya kabur," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar
Motif di balik aksi kekerasan tersebut diduga kuat karena dendam. Diketahui seminggu sebelum kejadian, kelompok Pisangan Baru sempat menyerang kelompok Pisangan Lama, yang mengakibatkan kerusakan sepeda motor serta penjarahan terhadap warung milik warga.
Atas kejadian tersebut, jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mengungkap dan menemukan pelakunya.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sedangkan dua pelaku lainnya, SB dan HN, masih buron dan kini berstatus DPO," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus manipulasi data lewat kartu SIM ponsel
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.