Labuan Bajo (pilar.id) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, Polda NTT berhasil mengamankan dua remaja nelayan yang diduga sebagai pelaku pencurian di kapal yacht milik wisatawan mancanegara asal Australia.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di Perairan Pulau Komodo, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial MI (18) dan AS (17), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku pencurian di atas kapal yacht. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari nahkoda salah satu kapal wisata yang sedang berlayar di lokasi kejadian,” ujar AKP Dimas, Selasa (9/9).
Kerugian Capai Rp500 Juta
Kasus ini terungkap setelah seorang wisatawan asal Australia berinisial GSJ (52) melapor kehilangan sejumlah barang berharga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud segera melakukan penyelidikan, menganalisis TKP, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Minggu (7/9/2025), keduanya ditangkap di tepi pantai Desa Gorontalo setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Pantai Luwansa Labuan Bajo.
Modus dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht. Saat korban bersama keluarga tengah snorkeling di Manta Point, kapal ditinggal tanpa pengawasan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil barang berharga.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga buah topi, satu gitar Yamaha, satu jaket, satu earphone, satu kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, satu senter selam, serta peralatan lain. Polisi juga menyita satu perahu dan palu yang dipakai untuk melancarkan aksi.
“Beberapa barang lain seperti lampu bawah air dan kamera bawah air telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya,” jelas AKP Dimas.
Jeratan Hukum
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” tegas perwira alumni Akpol 2016 itu.
Ringkasan Berita
- Dua remaja nelayan ditangkap Sat Polairud Polres Manggarai Barat karena mencuri di kapal yacht wisatawan asal Australia.
- Total kerugian korban mencapai Rp500 juta, dengan sejumlah barang berharga berhasil digasak pelaku.
- Penangkapan dilakukan usai aksi kejar-kejaran di Pantai Luwansa Labuan Bajo.
- Modus pelaku berpura-pura menjala ikan sebelum masuk ke kapal korban yang ditinggal snorkeling.
- Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.