Polisi ungkap kasus akses ilegal data pribadi di perusahaan ekspedisi

2 months ago 65

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di salah satu perusahaan jasa ekspedisi sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga orang, yaitu berinisial T dan MFB, sedangkan tersangka G masih berstatus DPO," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Fian menjelaskan, kasus ini berawal sekitar Desember 2024-Januari 2025 ada sekitar 100 informasi komplain dari pelanggan (customer) atas pembelian barang secara online dari Tiktok.

"Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran 'Cash On Delivery' (COD) atau pembayaran setelah barang sampai," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

Pihak Ninja Xpress kemudian melakukan audit untuk mengetahui jumlah paket yang diterima lebih cepat sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7 hari.

Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari tujuh hari. "Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat," kata Fian.

Pihak Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian pelanggan dari e-commerce tersebut sudah terlindungi.

Namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data pelanggan yang terlindungi dengan istilah "unmasking".

Adapun data pelanggan tersebut berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor telepon seluler pemesan dan biaya COD pesanan.

"Data tersebut kemudian dijual kepada pihak luar yang kemudian mendatangi 'customer' dengan paket palsu, dan menerima pembayaran COD, yaitu ongkos kirim dan harga barang yang dibeli 'customer'," katanya.

Baca juga: PT KAI gandeng aparat wilayah untuk tutup akses ilegal di lokasi rawan

Pihak Ninja Xpress (seller) mengalami kerugian materi sekitar Rp35,2 juta dan kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan Tiktok Shop dan masyarakat.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (5/5), untuk tersangka T ditangkap di Bandung. Sedangkan MFB ditangkap di Cirebon," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dipidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Fian.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |