Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur memburu para pelaku perusakan rumah yang terjadi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (29/1) lalu.
"Untuk perusakan rumah di Dukuh itu, laporannya sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Kasus tersebut telah resmi ditangani oleh penyidik setelah laporan dari korban diterima pihak Kepolisian.
Dicky menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap para terduga pelaku yang diduga berjumlah belasan orang. "Beberapa pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini diduga melarikan diri ke luar kota," ujar Dicky.
Baca juga: Operasi Pekat Jaya, 27 orang yang terlibat tawuran ditangkap di Jaktim
Menurut Dicky, sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) masih dikerahkan untuk melakukan pelacakan intensif terhadap para pelaku. Proses penanganan perkara juga telah sepenuhnya ditangani di tingkat Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini beberapa anggota saya masih melakukan pelacakan terhadap pelaku tersebut. Untuk penanganan perkaranya sudah ditangani di Polres," katanya.
Terkait jumlah terduga pelaku, Dicky menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan secara rinci. Namun, dari hasil sementara penyelidikan, jumlahnya diperkirakan lebih dari sepuluh orang.
"Kalau jumlah pastinya belum bisa kami pastikan. Kurang lebih sekitar sepuluh, belasan orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku terancam dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama. Penyidik akan menerapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 392 KUHP baru.
Baca juga: Polres Jaktim ungkap 3 kasus narkoba dan puluhan miras di Pekat Jaya
Ancaman hukuman bagi para pelaku pun tidak ringan, yakni maksimal enam tahun penjara serta denda kategori tiga.
"Itu pasal perusakan. Pasal 170, kalau KUHP baru Pasal 392. Ancamannya enam tahun kurungan penjara dan denda kategori tiga," tegas Dicky.
Meski demikian, Dicky belum dapat mengungkap motif di balik aksi perusakan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan. "Motifnya nanti, itu masih materi penyidikan. Belum bisa kami sampaikan," ujar Dicky.
Sementara itu, saksi dan korban dalam peristiwa ini telah diperiksa oleh penyidik guna mendalami kronologi kejadian.
Sebelumnya, sebuah rumah milik seorang konsultan bernama Yazid Mutaqin di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi sasaran aksi perusakan dan intimidasi oleh orang tak dikenal pada Kamis (29/1) lalu.
Baca juga: Cegah tawuran, Polres Jaktim dirikan 27 posko terpadu jelang Ramadhan
Yazid mengatakan, kejadian bermula saat sekitar enam orang yang diduga preman menyatroni rumahnya dengan cara merusak gembok pagar. Saat kejadian, di dalam rumah terdapat tukang yang sedang bekerja di lantai tiga.
"Di dalam rumah ada tukang di lantai tiga lagi rapi-rapi. Jadi ada saksi melihat pintu didobrak-dobrak, terus disiram semuanya," kata Yazid di Jakarta Timur, Minggu (1/2).
Setelah masuk ke pekarangan rumah, para pelaku merusak mobil yang terparkir serta menghancurkan kamera pengawas (CCTV). Tak hanya itu, istri dan anak korban juga mengalami intimidasi verbal.
"Mereka teriak-teriak dan membentak-bentak. Anak saya ketakutan, lari. Salah satu anak saya sampai jatuh karena lantai basah," ungkap Yazid.
Baca juga: Patroli gabungan gagalkan tawuran di Jaktim
Selain melakukan perusakan, para pelaku juga menyiram sejumlah barang elektronik hingga meteran listrik, yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah.
"Semua elektronik disiram, dari meteran listrik sampai kulkas. Kalau sampai korsleting, itu bisa memicu kebakaran. Ini sudah patut diduga ada upaya membahayakan nyawa," katanya.
Hingga kini, motif penyerangan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, Yazid menduga peristiwa itu berkaitan dengan proyek yang sempat dia kerjakan beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, dia bersama keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan berharap para pelaku segera ditangkap.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































