Sidang putusan sela eksepsi Nikita digelar Kamis depan

2 months ago 56

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada Kamis (17/7) depan.

"Kita akan mundur untuk putusan sela. Kita tunda satu minggu lagi, pada Kamis 17 Juli 2025," kata hakim Kairul Soleh dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kairul mengingatkan Nikita sebagai terdakwa untuk menjaga kesehatan mengingat dirinya hadir dalam sidang pidana maupun perdata pada Selasa ini.

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan JPU agar kembali menghadirkan terdakwa pada agenda sidang yang telah ditetapkan.

"Kepada terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa lagi pada hari dan tanggal persidangan yang telah kita sampaikan," ucapnya.

Baca juga: Hakim izinkan Nikita Mirzani keluar tahanan untuk mediasi perdata

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Baca juga: JPU minta hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |