Tersangka AF diduga lakukan pencabulan saat istri-anak tak di rumah

2 months ago 53

Jakarta (ANTARA) - Tersangka AF diduga melakukan pencabulan terhadap sekitar 10 anak bawah umur di Tebet, Jakarta Selatan, saat istri dan anaknya tak di rumah.

"Jadi, memang anak dan istri kebetulan tidak ada di rumah, selalu rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Citra mengatakan perbuatan tersebut dilakukan itu rata-rata pada waktu sore hari di ruang tamu pelaku.

Adapun dalam pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya kepada para santri perempuan yang berusia sembilan hingga 12 tahun.

"Pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memastikan jumlah korban apakah lebih dari 10 orang atau tidak.

Pelaku terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, polisi menangkap oknum guru mengaji karena diduga mencabuli sebanyak 10 santri bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).

Modus AF antara lain adalah mengajar hadas saat melakukan pencabulan kepada anak bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Keluarga guru yang cabuli siswi di Tebet tak tahu perbuatan pelaku

Baca juga: 10 korban yang dicabuli guru ngaji di Tebet semuanya perempuan

Baca juga: Polisi tangkap guru ngaji yang cabuli 10 santrinya di Tebet

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |