Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI mencatat tren kasus kekerasan anak di Jakarta hingga saat ini meningkat.
"Meningkat, karena sekarang masyarakat lebih mengenal kita dan mereka tanpa sungkan lagi untuk memberikan laporan atau istilahnya curhat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta Leni Yunengsih di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Leni mengatakan kasus kekerasan itu terbilang meningkat karena masyarakat yang semakin teredukasi untuk melapor dan mendapatkan bantuan.
Terlebih, nantinya dipastikan korban akan diberikan pendampingan dari awal hingga selesai dengan tersedianya tim psikolog maupun advokat.
"Dia mau mengadu dan melaporkan kepada kita bahwa kita memang ada untuk mereka," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PPAPP DKI menangani sebanyak 2.041 kasus kekerasan anak pada 2024 dan sebanyak 1.113 kasus dari Januari-Juli 2025.
Dengan demikian, PPAPP DKI hingga kini masih mendata kasus yang berjalan dan memastikan para korban untuk merasa terlindungi.
PPPA Provinsi DKI Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta dan memiliki layanan 24 jam dalam memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Aduan pelaporan dapat diakses 24 jam dengan melalui pusat layanan (hotline) yaitu 0813 176 176 22 dan 44 pos pengaduan yang tersedia di DKI Jakarta.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan, terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis seksual maupun penelantaran.
Baca juga: Jakarta harus jadi kota yang aman bagi perempuan dan anak
Baca juga: PPAPP DKI perkuat peran tim terpadu cegah kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Ini upaya DKI agar bisa cegah kekerasan perempuan dan anak
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.