Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Negeri yang diduga melakukan penipuan secara daring berupa "love scaming" serta melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mengganggu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kelima WNA yang diamankan oleh Imigrasi Jakarta Pusat berkewarganegaraan Nigeria dengan masing-masing berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22) dan CO (32). Mereka merupakan jaringan internasional.
Kelima WNA itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (20/1) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Pamuji, ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yaitu keberadaan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan Keimigrasian.
Baca juga: Tiga WNA asal Nigeria diduga terlibat kasus scammer
Kelima WNA yang ditangkap itu telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus "love scamming" melalui aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu korban wanita dari berbagai negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika.
"Dari hasil penipuannya mereka mendapatkan sekitar 400-500 dolar AS per korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima WNA tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Kami tidak menolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat," kata Pamuji.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menegaskan akan menerapkan sanksi Keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan akan terus melakukan penyelidikan akan adanya keterlibatan warga negara. asing lainnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi Jakarta pusat," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jakpus amankan tiga WNA yang langgar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Jakpus telah deportasi 97 WNA
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































