Kasus penyidik diduga rekayasa BAP di Cilandak hanya kesalahpahaman

1 day ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menegaskan kasus penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, yakni Aipda inisial PD dan S yang diduga merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba hanya kesalahpahaman.

"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," kata Kasi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan, kedua penyidik itu telah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini perkara itu dalam tahap penyelidikan, yakni masih proses pengumpulan keterangan serta alat bukti serta melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Salah satu tahapan klarifikasi dilakukan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi," katanya.

Baca juga: Penyidik yang diduga rekayasa BAP penganiayaan diperiksa Propam

Baca juga: Oknum polisi di Jaksel diduga rekayasa kasus penganiayaan jadi narkoba

Selain dua anggota itu, pihaknya juga berencana memanggil Kapolsek Cilandak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Terkait video yang viral di media sosial (medsos), dia mengatakan, perekam video merupakan saksi yang akan melakukan tanda tangan di BAP terkait kasus penganiayaan.

"Dia sebagai saksi, kebetulan mereka itu ada di TKP sehingga pihak penyidik melakukan pemanggilan untuk klarifikasi," katanya.

Viral di medsos akun Instagram @saukansamallo, terlihat seorang warga diduga pelapor menegur dua polisi yang sedang berjaga.

Dikatakan, laporan yang akan ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran itu tertulis ada timbangan narkoba yang tidak memiliki kaitan dengan laporan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |