Pemilik kendaraan yang gunakan pelat palsu Kemhan masih sebagai saksi

4 days ago 18

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu kendaraan dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial RNN masih berstatus saksi.

"Belum, jadi masih status sebagai saksi, tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan pemilik kendaraan tersebut sudah diperiksa, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan.

"Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, Termasuk saksi-saksi," katanya.

Untuk motif dari pemilik kendaraan tersebut yang menggunakan pelat dinas tersebut, Budi juga menyebutkan masih didalami. Saat dikonfirmasi dari mana RNN memperoleh pelat kendaraan dinas tersebut, ia menyebutkan dari orang tuanya.

"Dari almarhum orang tuanya. Jadi, dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tuanya, dilanjutkan, diperpanjang, namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemhan," jelas Budi.

Baca juga: Kemenhan: perokok yang viral pakai mobil pelat nomor dinas palsu

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan mobil Porsche Cayenne yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas tersebut, Kamis (29/1).

Hal tersebut dikatakan Rico setelah sebelumnya viral di media sosial ada kendaraan mewah yakni Porsche Cayenne menggunakan plat dinas Kemhan.

Rico mengatakan pemeriksaan mobil tersebut berawal dari mobil sebuah Porsche Cayenne yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan 50212-00 itu terlihat area Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Temuan tersebut diketahui saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin pada Rabu (28/1). Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan administrasi, kendaraan ternyata tidak tercatat sebagai kendaraan dinas. Sementara pelat nomor dinas yang digunakan tidak sesuai dengan data inventaris.

Atas temuan tersebut, petugas menangkap pengendara dan menyita mobil tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur agar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi antar instansi, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan No. STTLP/B/371/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Kemenhan: Mobil dinas yang berhenti pinggir jalan gunakan pelat palsu

Baca juga: Kemhan: Mobil Porsche Cayenne tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |