Pengadilan Militer tetapkan majelis hakim kasus aktivis KontraS

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Endah memastikan, proses hukum kasus terkait Andrie Yunus ini akan terus berlanjut. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta kini telah dinyatakan siap untuk disidangkan.

Selain itu, tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Baca juga: Sidang perdana kasus penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).

Sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Baca juga: Oditur Militer serahkan 11 barang bukti kasus Aktivis KontraS

Baca juga: Pengadilan Militer terima berkas perkara penganiayaan Aktivis KontraS

Baca juga: Berkas penganiayaan aktivis KontraS dilimpahkan tanpa keterangan korban

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |