Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi di lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Sumarni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.
Baca juga: Polisi bongkar praktik oplosan gas subsidi di Kebayoran Lama
"Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta," katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram di Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro BekasiDia menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.
"Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," kata Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Gas oplosan di Jakarta Utara dijual secara daring ke warga
Baca juga: Polisi tangkap enam pria pengoplos gas bersubsidi
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110." katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































