loading...
Guru Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya Prof Raymond Tjandrawinata (ketiga dari kanan) sukses mempertahankan disertasi doktoralnya dalam Program Studi Hukum di UPH dengan predikat Summa Cum Laude, Selasa (15/9/2026). Foto/Dok. SindoNews
TANGERANG - Guru Besar Farmakologi Molekuler Universitas Atma Jaya Prof Raymond Tjandrawinata sukses mempertahankan disertasi doktoralnya dalam Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan predikat Summa Cum Laude, Selasa (15/9/2026). Melalui penelitian lintas disiplin yang memadukan kepakaran farmasi dan ilmu hukum, Prof. Raymond menyoroti urgensi sistem kesehatan nasional dalam menyeimbangkan perlindungan hak paten industri farmasi sekaligus menjamin hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan akses obat-obatan secara adil.
Sidang doktoral ini diuji dewan penguji terkemuka yang terdiri dari Assoc. Prof. Henry Soelistyo, Prof FX Adji Samekto, Prof Rahmi Jened, Prof Tommy Suryo Utomo, Assoc. Prof Velliana Tanaya, Hayyan Ul Haq, serta Oloan E Tampubolon. Sidang ini juga dimoderatori langsung Rektor UPH Jonathan L. Parapak. Baca juga: Jaga Keselamatan Pasien, BPOM Dorong Terbangunnya Sistem Farmakovigilans yang Efektif
Dalam paparannya, Prof. Raymond menekankan sentralitas perlindungan insentif inovator yang wajib dibarengi dengan kepastian inovasi tersebut sampai kepada pasien secara tepat waktu. Suatu obat dapat dipatenkan secara legal dan tersedia di pasar beserta tantangan harga, pembiayaan, maupun pengadaannya.
”Bagi pasien, ketersediaan obat harus berjalan selaras dengan kemudahan memperolehnya tepat pada waktu dibutuhkan. Mengingat akses pengobatan yang datang terlambat berpotensi besar kehilangan makna terapeutiknya,” kata Prof Raymond yang juga Farmakolog Molekuler Dexa Group ini.
Sebagai solusi, Prof Raymond mengusulkan Model Paten Farmasi yang Berkeadilan dengan memperkenalkan instrumen Health Impact Analysis (HIA). Pendekatan HIA ini memberikan landasan keadilan menyeluruh bagi inventor maupun pasien.















































