Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

16 hours ago 12

loading...

Kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi sesuai Permendikbudristek No 55 Tahun 2024. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA - Kasus grup chat mahasiswa FHUI dan lagu HMT ITB mencuatkan isu bagaimana perlindungan dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 pun telah memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah di lingkungan kampus.

Dua peristiwa yang tengah ramai diperbincangkan, yakni dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI ) serta viralnya lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT ITB) yang liriknya dinilai melecehkan perempuan, menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital dan budaya kampus.

Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan

Kasus FHUI menunjukkan bagaimana ruang komunikasi privat seperti grup percakapan dapat menjadi medium terjadinya pelecehan seksual berbasis digital. Sementara itu, polemik lagu HMT ITB memperlihatkan bahwa praktik kekerasan juga bisa muncul dalam bentuk normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus-kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk lain yang berdampak pada keselamatan dan martabat sivitas akademika.

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan

Permendikbudristek 55/2024 mengelompokkan bentuk kekerasan yang dilarang di perguruan tinggi, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh bentuk tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik seperti pesan digital dan media sosial.

Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.

Dampaknya tidak hanya pada penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mengganggu hak korban untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55/2024 pasal 12, sangat beragam.Berikut daftarnya.

26 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbudristek No 55/2024

1. Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Ucapan berupa rayuan, lelucon, dan/atau siulan bernuansa seksual.

4. Tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |