Berkas kasus penganiayaan Andrie Yunus dilimpahkan ke Oditurat Militer

6 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap pelimpahan untuk proses hukum lanjutan.

"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia di Jakarta, Selasa.

Aulia menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, pihak Oditurat Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.

Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

Baca juga: KMPHI nilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke TNI sah selama transparan

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya turut diserahkan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dia juga memastikan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.

"Ini merupakan wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit, sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik," ucap Aulia.

Baca juga: Menteri HAM minta peradilan kasus Andrie Yunus transparan

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).

Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

Baca juga: Wamenko Otto minta publik percayakan transparansi kasus Andrie Yunus

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |