Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dua tersangka itu, yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016.
Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada Rabu (14/1) dimana kedua tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik.
Kini, AMA dan KRZ dilakukan penahanan sejak Senin ini hingga Senin (7/2) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ," ucapnya.
Baca juga: Kejati DKI sita kebun sawit hingga mobil mewah terkait korupsi LPEI
Peranan masing masing tersangka LR dan HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan melakukan selisih antara harga jual suatu produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up) jaminan pembiayaan.
Sedangkan, peranan RW, GG, IA, AMA, dan KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
Adapun peranan DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut, sehingga dicairkan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi.
Kemudian, mobil mewah sebanyak empat unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tersangka korupsi pembiayaan ekspor Rp919 miliar
Baca juga: Kejati tetapkan tersangka baru kasus klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































