Jakarta (ANTARA) - Seorang influencer atau pemengaruh asal Malaysia yang berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," kata Budi.
Dia mengatakan pihak kepolisian akan memanggil pelapor serta saksi-saksi terkait untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang diserahkan, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Budi juga menyebutkan pemengaruh asal Negeri Jiran tersebut disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa dan atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Kronologi kasus tersebut berawal dari sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang resmi melaporkan influencer asal Malaysia berinisial AK ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan sisa kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menyatakan laporan tersebut terpaksa ditempuh sebagai upaya hukum terakhir setelah Aisar dinilai tidak memiliki itikad baik dan diacuhkan meski telah dilayangkan tiga kali surat somasi.
Laporan itu dibuat menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ruben Onsu sepakat ganti rugi soal penggelapan dana Rp3,5 miliar
Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, membeberkan kronologi perkara yang bermula pada Februari lalu itu, ketika pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi.
Agensi tersebut sebelumnya bertindak memfasilitasi karier AK di Indonesia, bahkan sempat menalangi berbagai kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga.
"AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya," terang Michael.
Dia menjelaskan komunikasi antara kliennya dan AK mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir terjadi pada Juli lalu, saat Aisar menghadiri sebuah acara agensi setelah diiming-imingi pemotongan nominal utang di atas tarif normal.
Namun, seusai acara pada bulan Juli tersebut, Aisar menghilang dan memutus seluruh jalur komunikasi. Panggilan telepon hingga pesan singkat dari para pimpinan agensi tidak lagi direspons, sementara surat somasi satu hingga tiga yang dikirimkan juga tidak memuat jawaban.
Pihak agensi awalnya berniat membawa persoalan tersebut ke ranah perdata. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta ketiadaan respons dari terlapor yang kini disinyalir berada di luar negeri, agensi menduga ada unsur niat menipu dan penggelapan sejak awal pembuatan perjanjian.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta ancaman 4 tahun penjara untuk dugaan penggelapan. Pihak pelapor kini menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum dan pencarian keberadaan terlapor kepada kepolisian.
Baca juga: Pelapor Ruben Onsu cabut laporan soal penggelapan dana Rp3,5 miliar
Baca juga: Ruben Onsu tunda panggilan pemeriksaan kasus penipuan investasi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































