Polisi tangkap pemerkosa anak di bawah umur di Jakut

6 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga memerkosa anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.

Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.

Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.

Baca juga: Polisi tahan ayah kandung tersangka kekerasan seksual anak di Jaktim

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.

Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Penjaringan, agar lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca juga: Polisi amankan anak yang diduga pelaku kekerasan seksual di Jagakarsa

Baca juga: Polres Jakbar ungkap kasus kekerasan seksual anak di Tambora

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |