Menara provider roboh di Kembangan, polisi tunggu hasil Puslabfor

1 day ago 17

Jakarta (ANTARA) - Polisi masih menunggu hasil penyelidikan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait unsur pidana dalam insiden menara telekomunikasi (provider) roboh menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006 RW 01 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Dari Puslabfor nanti. Kita belum bisa memastikan juga. Intinya masih penyelidikan lah. Kita untuk menentukan unsurnya (pidana) kita masih jalan. Kita belum bisa memastikan," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi kerugian publik akibat insiden itu. Hal itu ditambah dengan pemilik rumah tidak melayangkan tuntutan kepada pihak pemilik menara (provider) usai kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau kita ranahnya pidana. Kecuali ada yang meninggal, terus masyarakat umum (dirugikan). Nah kita cari tuh," kata Rahmad.

Berdasarkan pengakuan para pekerja yang memasang menara telekomunikasi, robohnya menara itu itu terjadi imbas angin kencang pada Sabtu (11/4).

"Iya, kalau menurut mereka, apa mungkin karena angin kali. Kalau pemasangan manual, memang diperbolehkan manual," tuturnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan menara telekomunikasi (provider) yang roboh dan menimpa rumah warga di Jalan KH Hasyim, RT 006/RW 01 Kembangan Utara, Kembangan.

Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan mengatakan, dalam pemeriksaan lapangan, tidak terpasang papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT dan RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tanda tangan warga," kata Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca juga: Kasus menara roboh timpa rumah di Kembangan berujung tanpa tuntutan

Baca juga: Polisi usut potensi pidana kasus tiang "provider" roboh di Jakbar

Baca juga: Jakbar layangkan surat peringatan ke pemilik tiang provider yang roboh

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |