Imigrasi Jakut tangkap tujuh WNA karena "overstay"

10 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena melanggar keimigrasian berupa melebihi batas izin tinggal (overstay) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar di sejumlah apartemen di wilayah itu.

“Ketujuh WNA tersebut berasal dari Nigeria dan Liberia. Satu warga Liberia, enam lainnya dari Nigeria,” kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Dalam Operasi Wira Waspada itu, pihaknya menangkap dua orang WNA di sebuah apartemen di kawasan Pademangan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap lima orang WNA lainnya di apartemen di kawasan Penjaringan.

"Mereka melanggar keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen perjalanan, overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal," ujarnya.

Ketujuh orang WNA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya melakukan deportasi terhadap dua orang WNA yang diamankan tersebut. "Dua orang WNA asal Nigeria sudah kita deportasi dan sisanya lima orang masih di Kantor Imigrasi Jakarta Utara,” kata Widya.

Dia menambahkan, Operasi Wira Waspada merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing demi menjaga kedaulatan negara.

“Penangkapan para WNA tersebut juga diwarnai dengan aksi kejar-kejaran oleh petugas. Namun, karena kesigapan petugas imigrasi di lapangan, tujuh WNA itu berhasil diamankan,” ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

Baca juga: Imigrasi Jakut tangkap delapan WNA Nigeria karena "overstay"

Baca juga: Imigrasi sebut 14 WNA China di Jakut terbukti langgar izin tinggal

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |