Jakarta (ANTARA) - Pembobol akun lokapasar (market place) milik perusahaan tempatnya bekerja, SN (36) memakai uang hasil kejahatan senilai Rp30,5 juta untuk bermain judi dan membeli narkoba.
"Tersangka memakai uang hasil dari pembobolan akun Shopee untuk bermain judi online dan memakai narkoba," kata Kapolsek Makasar Kompol Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pembobolan akun tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 pukul 23.30 WIB di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan karyawan RH yang sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena dianggap lalai.
Baca juga: Eks karyawan di Jaktim bobol akun toko online dan kuras Rp30,5 juta
Sumardi menyebut guna membuktikan penggunaan narkoba, polisi telah melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Setelah kita cek, hasilnya positif sabu. Tetapi kita tidak mengenakan pasal narkoba, kita menjerat pelaku dengan pasal tentang pencurian," ujar Sumardi.
Diketahui, pelaku kesehariannya beraktivitas menggunakan akun email milik perusahaan dengan menggunakan ponsel (handphone). Namun, ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum dikeluarkan (logout).
Awal aksi pembobolan ketika tersangka SN yang merupakan karyawan ekspedisi mempunyai akses akun toko online tersebut atas nama [email protected]. Dalam email tersebut juga terdapat akun shopee seller dengan nama Pro Seller untuk penjualan aksesoris motor milik MR MOTO SHOP 58.
Baca juga: Kejati DKI siapkan delapan JPU hadapi sidang pembobolan BNI
Lalu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan admin toko online tersebut mendeteksi dan mencurigai adanya percobaan untuk mengubah nomor handphone ke perangkat lain.
Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun berhasil diubah di akun toko online tersebut dengan nomer telepon berbeda.
"Tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya, sehingga berhasil masuk (login) ke akun milik perusahaan dengan merubah nomor rekening perusahaan. Sehingga tersangka berhasil membobol uang milik perusahaan dan saldo masuk ke rekening tersangka," jelas Sumardi.
Pelaku mengambil dengan cara melakukan transaksi Rp30,5 juta sebanyak empat kali pada akhir Juni hingga awal Juli 2024. Pertama, pada 29 Juni 2024 pelaku mencairkan sejumlah Rp1,9 juta.
Baca juga: Ilham Bintang dijadwalkan bersaksi di sidang pembobolan rekening
Lalu, 30 Juni sebesar Rp1 juta, pada 1 Juli pencairan kembali dilakukan sejumlah Rp21,2 juta dan 2 Juli sejumlah Rp6,2 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah adanya laporan korban Burhanudin dan Rhido Saputra di Polsek Makasar, Jakarta Timur.
Anggota Unit Reskrim Polsek Makasar berhasil menangkap pelaku pada 21 Mei 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Peta Selatan, Kalideres Kota, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025