Polda Metro Jaya sita 1,1 kilogram heroin dari seorang pria di Jakbar

1 day ago 18
Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari seorang pria berinisial YJ (33) di wilayah Jakarta Barat.

"Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polsek Metro Penjaringan tangkap pemuda yang menjadi pengedar ekstasi

Edy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar heroin.

"Dalam penggeledahan ditemukan tiga plastik dengan rincian dua plastik seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram, dengan total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram," katanya.

Ia juga menyebutkan narkotika tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp4,1 miliar.

Baca juga: Polisi sita ribuan butir ekstasi dan sabu dari seorang pria di Jakpus

"Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Edy.

Barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram yang disita dari tersangka YJ saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, Minggu (1/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Selanjutnya berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut di kirim dari Pulau Sumatra yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.

"Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," ucap Edy.

Baca juga: BNN bongkar peredaran 25 kilogram sabu di daerah Tanah Tinggi Jakarta

Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |