Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan kunci letter T di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku sehingga kami dapat mengamankan empat orang," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor yang enam kali beraksi di Pesanggrahan
Seala mengatakan empat pelaku curanmor memiliki peran yang berbeda yakni MD (21) alias J memiliki peran mencari sasaran. mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, dan mencuri.
Lalu, RS (21) alias R dan MR (19) alias D berperan menjaga situasi sekitar atau sebagai joki. Kemudian MA (41) sebagai penadah.
Pada awalnya, Rabu (19/3) pukul 05.45 WIB korban GT juga mengaku kehilangan motor. Setelah ditelusuri, pelaku MD menjual motornya dengan hasil Rp200 ribu.
Baca juga: Polisi gerebek tempat kost sindikat pencurian motor di Koja
Tak hanya itu, pada Kamis (24/4) pagi pukul 09.30 WIB, seorang warga berinisial DH yang mengaku kehilangan motornya di kawasan Pesanggrahan.
Setelah ditelusuri, pelaku MA menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.500.000 dan pelaku RN mendapat bagian Rp300 ribu.
Dikatakan para pelaku telah mencuri sebanyak 21 motor yang diambil dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu dua tahun.
"Untuk jumlah motor yang kami amankan Setelah dilakukan pengembangan berjumlah 21 motor," ujarnya.
Untuk waktu dan tempat penangkapan, MD, diamankan pada Selasa (13/5) pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
Baca juga: Polisi selidiki curanmor yang tembak warga hingga kritis di Tebet
Lalu, RS diamankan pada hari Kamis (15/5) pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Pesantren, Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
MR diamankan pada Rabu (14/5) pukul 20.00 WIB di depan UIN Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, A diamankan pada Jumat (16/5) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah Jalan Bakti, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B / 69 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PESANGGRAHAN / POLRES METRO JAKSEL /POLDA METRO JAYA pada 15 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yakni barang siapa melakukan pencurian yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Baca juga: Polres Jakpus tangkap residivis pencuri motor yang kembali beraksi
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu, pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025