Polisi bebaskan ratusan preman di Jaktim usai lakukan pembinaan

1 week ago 21

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur membebaskan ratusan pelaku yang melakukan aksi premanisme di wilayah itu usai melakukan pembinaan.

Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9-20 Mei itu, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 pelaku aksi premanisme. Di mana, 20 pelaku diantaranya ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses hukum, sementara 137 pelaku lainnya dilakukan pembinaan.

"Ada sebanyak 137 pelaku premanisme yang dilakukan pembinaan. Kita akan kembalikan ke keluarga masing-masing karena korbannya tidak mau melapor dan tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait aksi premanisme di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap ratusan preman di Jaktim, 20 orang ditahan

Nicolas menyebutkan, 137 pelaku itu ditangkap di wilayah yang berbeda-beda. Lalu, pelaku dibawa ke Polsek setempat dan dilakukan pembinaan agar tak mengulangi aksi serupa yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kita bina dan mereka harus wajib lapor. Kita tahu bersama, ini kan tidak ada tempat (panti) untuk menempatkan pelaku. Jadi, ini dikembalikan ke keluarga masing-masing," katanya.

Adapun masa penangkapan dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur yang berlaku yakni 1x24 jam. Selama penahanan, polisi melakukan penyelidikan dan pendataan lebih lanjut untuk menentukan apakah aksi tersebut termasuk tindakan hukum atau bukan.

Baca juga: Polisi sebut Kramat Jati paling banyak ditemukan preman

"Setelah itu kita pulangkan dan tetap berlanjut, kita yang bersangkutan melakukan wajib lapor di polres ataupun di polsek setempat terdekat dengan alamatnya, supaya kita selalu pantau keberadaannya," ucap Nicolas.

Jika pelaku sudah mengalami perubahan ke arah lebih baik dan berkomitmen tak melakukan perbuatan berulang, maka polisi akan mengakhiri pembinaan wajib lapor tersebut.

Dia menegaskan premanisme merupakan salah satu penyakit bagi masyarakat, di mana individu atau kelompok bertindak mencari keuntungan atau kekuasaan dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman.

Nicolas menilai, aksi tersebut dilakukan beragam mulai dari mendatangi lembaga atau kantor untuk meminta sumbangan, mengajukan proposal, yang diakhiri dengan ancaman bersama pasukannya.

Baca juga: Pemberantasan premanisme di Jakarta perlu berkesinambungan

Ancaman yang dilakukan pelaku tentunya mulai dari secara terang-terangan, fisik, ataupun ancaman verbal.

Jenis premanisme yang seringkali terjadi di Jakarta, kata dia, antara lain, geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan premanisme jalanan hingga aksi mafia.

"Jadi, memang ini pekerjaan yang berkelanjutan, yang berkesinambungan dari pihak kepolisian untuk memantau mereka. Apakah mereka mengulangi, kalaupun nanti mereka menjadi juru parkir itu sesuai dengan aturan atau tidak, dia melakukan lagi perbuatan berulang atau tidak," jelas Nicolas.

Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai jenis perbuatannya.

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur menjaring ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.

Baca juga: Operasi Berantas Jaya, 1.197 orang ditangkap

Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).

Pasal yang dilanggar dalam penanganan Operasi Berantas Jaya 2025 ini, pertama Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |