Polisi didesak naikkan status penyelidikan ijazah palsu

2 days ago 15

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya akan mendesak penyidik di sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ade juga menjelaskan kasus ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di sana-sini karena justru memperkeruh suasana. Artinya semakin "berbola salju" yang harusnya, ini sudah berjalan.

"Kalau memang ada klarifikasi, di pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana. Segera naik penyidikan, setelah itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," katanya.

Baca juga: Hoaks! DPR bahas kasus ijazah palsu Jokowi hingga minta Kapolri dinonaktifkan

Dirinya juga mempertanyakan terkait penarikan kasus pelaporan tuduhan ijazah palsu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi, mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya, saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro Jaya, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Polres Metro Jakarta Selatan itu cukup bagus," ucap Ade.

Sebelumnya Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Ini saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS dalam hal ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi," kata Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Baca juga: Polisi sebut kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian

Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).

Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |