Polisi tangkap buruh yang edarkan sabu di kawasan Muara Baru

7 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) -

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku ini ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB beserta sejumlah barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto di Jakarta, Minggu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp350 ribu.

Penangkapan pelaku berawal dari Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Muara Baru.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan serta pengamatan di daerah Muara Baru dan berhasil mengamankan AS seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di lokasi tersebut.

Saat dilakukan interogasi, kata Ery, pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dengan cara beli dari seseorang yang dikenal dengan inisial L yang berada di daerah Gang Elektro Muara Baru, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku AS membeli dengan sistem laku bayar seharga Rp550.000 dan setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian di edarkan kepada teman-teman buruhnya yang sudah memesan dengan harga Rp600.000.

“AS sudah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak tiga kali," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polres Jakbar ringkus dua pria yang bawa sabu dan obat keras

Baca juga: Patroli gabungan amankan tiga pria yang diduga pengguna sabu di Jakut

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu di dua lokasi di Jakbar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |