PN Jaksel gelar praperadilan kedua Roy Suryo pada Jumat pagi

1 day ago 18

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi ini menggelar sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Baca juga: Hakim jelaskan pertimbangan kabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo

Baca juga: Polda Metro ajak semua pihak hormati putusan praperadilan Roy Suryo

Baca juga: Roy Suryo hadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jaktim

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |