RW 1 Pucang Sewu Surabaya Larang Parkir di Jalan Lingkungan, Denda Rp500 Ribu per Hari

22 hours ago 12

Surabaya (pilar.id) – RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan sejak Maret 2024. Kebijakan tersebut dilengkapi denda Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang melanggar, terutama setelah batas waktu yang telah disepakati warga.

Aturan itu lahir dari persoalan yang dihadapi warga akibat banyaknya kendaraan yang menggunakan jalan lingkungan sebagai tempat parkir. Setelah melalui musyawarah dan jajak pendapat, warga akhirnya menyepakati mekanisme penertiban yang dinilai dapat menjaga akses jalan bersama.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan persoalan parkir awalnya muncul dari keluhan warga yang merasa aktivitas kendaraan di jalan lingkungan mengganggu kenyamanan dan akses permukiman.

Pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat, khususnya dengan melibatkan warga RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak. Keputusan tidak ditetapkan sepihak oleh pengurus, melainkan melalui mekanisme polling.

Dalam proses tersebut, satu persil atau rumah dihitung sebagai satu suara. Mekanisme itu dipilih agar keputusan tidak dipengaruhi jumlah kepala keluarga yang tinggal dalam satu persil, sekaligus menyesuaikan persoalan parkir yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan dari setiap rumah.

Hasil jajak pendapat kemudian dibahas pengurus dan disosialisasikan kepada masyarakat. Tahap sosialisasi dan edukasi berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Setelah masa sosialisasi berakhir, aturan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2024. Besaran denda Rp500 ribu per hari juga merupakan angka yang dipilih melalui polling warga.

Batas Waktu Parkir Diperketat Mulai Pukul 22.00 WIB

Dalam penerapannya, larangan parkir tersebut terintegrasi dengan aturan jam malam di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Kendaraan warga maupun tamu diharapkan sudah tidak menggunakan jalan lingkungan sebagai tempat parkir mulai pukul 22.00 WIB.

Hendri menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tidak berarti seluruh aktivitas berhenti sepanjang hari. Pada pagi hingga sore, pengurus masih memberikan toleransi terhadap kendaraan yang berhenti sementara karena aktivitas warga.

Toleransi tersebut diberikan dengan tetap mengandalkan kesadaran masyarakat. Kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menurunkan atau menaikkan penumpang maupun keperluan lain tidak serta-merta dikenai sanksi.

Pengawasan terhadap aturan dilakukan menggunakan CCTV. Di RT 5 dan RT 6, terdapat sekitar 32 kamera yang membantu pengurus memantau kondisi jalan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.

Melalui pemantauan tersebut, pengurus dapat mengetahui kendaraan yang masih berada di jalan lingkungan pada saat aturan mulai berlaku. Namun, terdapat mekanisme pengecualian bagi warga yang menerima tamu atau keluarga dari luar wilayah.

Warga yang membutuhkan dispensasi diminta menginformasikan kedatangan tamu melalui grup komunikasi warga. Informasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus membantu pengurus membedakan pelanggaran dengan kendaraan yang memang memiliki alasan berada di lokasi.

Apabila kendaraan tetap berada di jalan lingkungan hingga pagi tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima, sanksi diterapkan sesuai kesepakatan. Dana denda kemudian dimasukkan ke kas RT dan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada warga.

BPBD Surabaya Dorong Kampung Lain Adaptasi Sesuai Kondisi

Kebijakan RW 1 Pucang Sewu mendapat perhatian karena dinilai sebagai salah satu praktik baik dalam membangun ketertiban lingkungan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai sistem tersebut dapat menjadi referensi bagi wilayah lain.

Menurut Irvan, pola penataan parkir seperti yang diterapkan di Pucang Sewu dapat diadopsi oleh RT dan RW lain, tetapi tidak bisa diterapkan secara seragam. Setiap wilayah memiliki karakteristik permukiman, lebar jalan, kepadatan penduduk, serta kebutuhan mobilitas yang berbeda.

Karena itu, aspek utama yang perlu diperhatikan adalah proses musyawarah dengan warga. Kesepakatan masyarakat dinilai penting agar aturan yang dibuat memiliki legitimasi sosial dan lebih mudah dijalankan.

Irvan juga menekankan bahwa menjaga akses jalan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih pada kawasan dengan gang sempit, kendaraan yang diparkir sembarangan berpotensi menghambat mobilitas warga dan menyulitkan akses kendaraan dalam kondisi darurat.

Menurutnya, pengurus RT dan RW dapat mulai membahas persoalan tersebut bersama masyarakat untuk menentukan aturan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah terkait juga dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan mendorong penerapan ketertiban lingkungan.

Model yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu menunjukkan bahwa penataan parkir di permukiman tidak selalu harus bergantung pada penertiban pemerintah. Kesepakatan warga, pengawasan lingkungan, mekanisme dispensasi, serta transparansi pengelolaan sanksi menjadi bagian dari sistem yang dibangun secara bersama.

Dengan pendekatan tersebut, larangan parkir tidak hanya diarahkan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjaga fungsi jalan sebagai ruang bersama. Praktik ini sekaligus membuka peluang bagi kampung lain di Surabaya untuk mengembangkan pola penataan parkir yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter lingkungan masing-masing. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |