Satu pencuri motor di Cakung jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

1 week ago 23

Jakarta (ANTARA) - Salah satu pelaku pencurian kendaraan motor di Cakung, Jakarta Timur, tengah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati.

"Dari sebelas pelaku pencurian, satu pelaku diantaranya dalam proses pemeriksaan karena diduga terlapor mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk kepastian hukum masih dalam pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap sembilan pelaku pencurian motor di Cakung

Pelaku berinisial AS ini melancarkan aksinya di Kampung Pedurenan RT 11/RW 06 Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (5/5) lalu. Penangkapan AS ini berdasarkan laporan kehilangan dari masyarakat.

Komang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, AS selalu memberikan jawaban di luar konteks, sehingga pihak kepolisian menduga pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Berdasarkan keterangan penyidik, saat diberikan pertanyaan oleh penyidik itu jawabannya tidak nyambung dengan kasus atau konteks yang ditanyakan. Sehingga, kami sebagai penyidik untuk kepastian hukum tetap harus ada dasarnya, kita kirim ke rumah sakit," jelas Komang.

Pihak kepolisian menyebut, pelaku AS sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati pekan lalu. Hingga saat ini, Polsek Cakung masih menunggu hasil pemeriksaan untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jakut

"Kebetulan kurang lebih baru satu minggu yang lalu kita kirimkan dan hasilnya masih dalam proses, dan tersangka juga masih dalam pemeriksaan di RS Polri. Hasilnya sampai saat ini belum keluar," ujar Komang.

Adapun tersangka lain, yaitu MR, AS, AA, FA, M, AR, DR, PG, dan ARA serta satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini dititipkan di dinas sosial. Sementara sembilan tersangka itu ditahan di Mapolsek Cakung.

Pelaku MR melakukan aksi pencurian motor di Kampung Rawa Badung (Jatinegara), AS di Kampung Pedurenan (Cakung), AA di Jalan Krama Yudha (Cakung), dan FA di Jalan Pengarengan (Jatinegara).

Lalu, pelaku M mencuri di Jalan Mutiara Raya (Pulogebang), AR di Jalan Komarudin Lama (Penggilingan), DR di Jalan Sedayu City (Cakung Barat), PG di Kampung Tambun Selatan (Cakung Timur), dan ARA di minimarket Pulogebang Permai (Pulogebang).

Hingga saat ini, Polsek Cakung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan gelar penetapan tersangka agar kasus bisa lebih jelas.

Baca juga: Polisi bekuk dua residivis pencurian motor di Tambora Jakbar

Barang bukti yang disita seperti tujuh sepeda motor, kunci leter T dan pembuka kunci magnet yang digunakan pelaku, ponsel pelaku, dan pakaian.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan agar terhindar dari aksi pencurian.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |