Soal tuduhan ijazah Jokowi palsu, Kader PSI datangi Polda Metro Jaya

1 week ago 21

Jakarta (ANTARA) - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

"Jadi yang saya terima itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan Pak Jokowi. Saya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum saya sedang dibutuhkan saat ini keterangannya, saya akan menghadiri," katanya.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, Dian menduga undangan klarifikasi ini berkaitan dengan unggahan ijazah Jokowi di media sosial (medsos) X pada Selasa (1/4).

"Tapi enggak apa-apa mungkin ini ada pengembangan dari pihak Kepolisian, makannya saya hadir untuk menjelaskan," katanya.

Baca juga: Mikhael Sinaga datangi Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Dia juga menjelaskan dirinya akan terbuka dan mempercayakan kepada pihak Kepolisian karena bakal bekerja secara profesional.

"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani, saya akan membuka kebenaran ini, saya sudah melakukan riset dari awal. Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka," kata Sandi.

Saat dikonfirmasi terkait dokumen apa saja yang dibawa, dirinya menjelaskan tidak membawa apapun. "Tidak ada yang saya bawa, tetapi nanti kalau dibutuhkan saya akan siapkan," kata Sandi.

Sandi juga menegaskan postingan yang dilakukannya tidak ada arahan dari Ketua Umum PSI dan Jokowi. "Saya bergerak atas nama pribadi. Ini atas inisiatif saya sendiri," katanya.

Baca juga: Polda Metro sebut 24 saksi diperiksa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu.

"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," katanya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |