Vadel pertimbangkan berdamai dengan Nikita terkait kasus persetubuhan

1 day ago 22

Jakarta (ANTARA) - Vadel Badjideh mempertimbangkan berdamai dengan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak pesohor itu, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Saya mau mengupayakan adanya perdamaian," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Oya mengatakan upaya ini masih dipertimbangkan mengingat kondisi Nikita yang saat ini sedang mengalami permasalahan yang sama.

Dia berharap agar pihaknya maupun Nikita bisa fokus masing-masing terhadap penyelesaian masalah mereka.

"Upaya damai tidak dibatalkan, hanya saya menghargai privasi, beliau juga sedang dalam masalah," tambahnya.

Baca juga: Vadel bawa bukti ponsel terkait kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini sekitar pukul 10.45 WIB.

Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Vadel Badjideh janji nikahi anak Nikita Mirzani

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |